REGULASI PERBANKAN
Pada perusahaan perbankan, segala regulasi yang mengatur seluk beluk
perbankan dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mengatur
serta mengawasi jalannya transportasi ekonomi perbankan Indonesia.
Berikut adalah 10 Regulasi
Perbankan yang Bertujuan untuk Mereduksi Terjadinya Asymetric Information:
- PBI - 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank
Syariah Dan Unit Usaha Syariah
.Penyaluran pembiayaan
kepemilikan rumah dan pembiayaan kendaraan bermotor perlu diatur mengenai penerapan
kebijakan produknya oleh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
agar tidak terjadi adverse selection
bagi nasabah dalam memilih produk syariah mana yang akan ia pilih dalan rangka
pembiayaan kepemilikan rumah dan pembiayaan kendaraan bermotor mereka.
- PBI - 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan
Manajemen Resiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Dalam rangka
meningkatkan kehati-hatian bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang
melakukan penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah dan pembiayaan kendaraan
bermorot, maka perlu dikeluarkan regulasi ini untuk mereduksi terjadinya asymmetric information baik adverse selection bagi nasabah serta moral hazard bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah dalam menjalankan kegiatan penyaluran pembiayaan.
- PBI - 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan Dan
Kepatuhan (Fit And Proper Test)
Bank Perkreditan Rakyat.
Uji kemampuan dan
kepatutan dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rangka memperoleh persetujuan BI. Uji kemampuan dan kepatutan ini
dilakukan setiap waktu yang bertujuan melihat apakah terdapat indikasi
permasalahan integritas, kompetensi dan/atau kelayakan/reputasi keuangan.
Pertauran ini dikeluarkan bertujuan untuk mereduksi moral hazard bagi para calon dan anggota PSP; calon anggota dan
anggota Dewan Komisaris; calon anggota dan anggota Direksi; dan Pejabat
Eksekutif dalam menjalankan tugasnya di Bank Perkreditan Rakyat.
- PBI
- 14/14/PBI/2012 tentang Transparasi
Dan Publikasi Laporan Bank. Transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank
merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kesenjangan informasi (asymmetric information) baik dalam
hal moral hazard maupun adverse selection sehingga public
dan para pelaku pasar dapat memberikan penilaian yang wajar dan dapat
mendorong terciptanya displin pasar (market
discipline).
- PBI - 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha
Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).
Kegiatan Usaha Bank
berupa Penitipan dengan Pengelolaan, yang disebut Trust adalah kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik
settlor berdasarkan perjanjian
tertulis antara Bank sebagai trustee
dan settlor untuk kepentingan
beneficiary. Dikeluarkannya regulasi ini oleh BI bertujuan untuk mengurangi adverse selection oleh nasabah dalam
memilih program yang tepat untuknya dalam memilih produk yang baik untuk
mengembangkan dananya.
- PBI - 14/19/PBI/2012 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit
Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program.
Pengelolaan Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka Kredit Program dilakukan oleh
BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antara BI dengan
BUMN. Dikeluarkannya regulasi ini dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas
pengelolaan KLBI oleh BUMN dan penyaluran oleh Bank Pelaksana, perlu
memperjelas pengaturan fungsi pengawasan pengelolaan KLBI, sehingga bisa
mereduksi terjadinya moral hazard
bagi para nasabah.
- PBI - 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit
Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum Dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Untuk tercapainya
peningkatan akses kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada usaha mikro,
kecil, dan menengah, perlu penguatan pemberian bantuan teknis oleh Bank
Indonesia dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan perbankan dan
pelaku usaha. Dikeluarkannya regulasi ini bagus untuk mereduksi adverse selection yang akan dilakukan
oleh pelaku usaha kecil menegah.
- PBI - 14/20/PBI/2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
Syariah Bagi Bank Umum Syariah.
Kondisi makro ekonomi
dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
saat ini semakin membaik, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan
persyaratan bank penerima fasilitas pendanaan jangka pendek. Peraturan ini
bertujuan mereduksi terjadinya moral
hazard bagi nasabah pada Bank Umum Syariah, dimana pada peraturan ini
terdapat beberapa isi pasak yang diubah mengenai pendanaan jangka pendek.
- PBI - 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan
Tunggal Pada Perbankan Indonesia.
Bahwa struktur perbankan
yang kuat dapat dicapai antara lain melalui penataan struktur kepemilikan bank
melalui kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Regulasi ini
bertujuan untuk mereduksi terjadinya asymmetric
information baik adverse selection
maupun moral hazard bagi para
pemegang saham pengendali yang beraktivitas di Bank Holding Company.
- PBI - 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola
Informasi Perkreditan.
Lembaga Pengelola
Informasi Perkreditan (LPIP) adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan
mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
Dalam rangka meminimalkan asymmetric
information untuk mendukung proses pelaksanaan manajemen risiko khususnya
risiko kredit oleh lembaga keuangan; menurunkan potensi terjadinya adverse selection dan moral hazard dalam penyediaan dana;
mengurangi penurunan biaya akuisisi kredit; dsb. Lembaga ini melakukan
kegiatannya di Bank Umum, BPR, lembaga pembiayaan, koperasi, perusahaan
perasuransian, dan lembaga atau perusahaan lainnya.
Regulasi Pasar Modal
Untuk
Pasar Modal, regulasi di tangani oleh Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Bapepam adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang
bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal
serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan.
Berikut adalah 10 Regulasi
Bapepam yang digunakan untuk Mereduksi Assymetric Information :
- KEP-334/BL/2007 tentang Perizinan Perusahaan Efek.
Untuk meningkatkan kualitas
pengelolaan, kepengurusan dan pengendalian Perusahaan Efek dipandang perlu
untuk menyempurnakan ketentuan mengenai perizinan Perusahaan Efek dengan
menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
tentang Perizinan Perusahaan Efek yang baru. Hal ini di perlukan untuk
mereduksi moral hazard yang terjadi
dalam perusahaan efek tersebut.
- KEP-11/BL/206 tentang Pelaku Agen Penjual Efek Reksa Dana.
dalam rangka menerapkan
prinsip kehati-hatian, mencegah pemberian jasa dan informasi kepada investor
yang kurang memadai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan atau
kelaziman berperilaku dalam kegiatan pemasaran dan penjualan Reksa Dana, serta
untuk memberikan perlindungan hukum kepada investor, dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana. Hal ini sangat diperlukan dan
dipatuhi guna membantu memperkecil kemungkinan moral hazard yang dilakukan oleh agen penjual Efek Reksa Dana.
- KEP-479/BL/2009 tentang
Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer
Investasi.
Untuk Menjamin bahwa Manajer
Investasi memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,
guna terwujudnya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien. Dan bahwa Manajer
Investasi memiliki karakter usaha yang berbeda dengan Perantara Perdagangan Efek
dan Penjamin Emisi Efek, sehingga diperlukan peraturan khusus untuk Manajer
Investasi, dalam hal ini Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Sebagai Manajer Investasi, sehingga tidak sampai terjadi moral hazard.
- KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh
Perusahaan Efek.
Untuk meningkatkan keterbukaan
informasi dan akuntabilitas manajemen dan pengawas atas kegiatan usaha
Perusahaan Efek, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai
kewajiban penyampain laporan berkala oleh Perusahaan Efek Peraturan Nomor
X.E.1. Hal ini bertujuan untuk mereduksi terjadinya adverse selection oleh investor yang akan ber-investasi.
- KEP-283/BL/2012 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi.
Untuk meningkatkan efektifitas
pelaporan maupun kualitas laporan Manajer Investasi yang meliputi pengelolaan
dana nasabah yang bersifat kolektif dan bersifat individual mengalami
peningkatan, baik dari sisi jumlah dana kelolaan maupun jumlah nasabah. Dan
bahwa peningkatan efektivitas pelaporan kegiatan Manajer Investasi dapat
dilakukan dengan penggunaan sarana elektronik (internet), dengan tetap
memperhatikan keamanan dan keandalan sarana elektronik tersebut. Sehingga
memperkecil terjadinya moral hazard yang
dilakukan oleh Manajer Investasi. Dan menjadi panduan bagi calon Investor agar
tidak terjadi Iadverse selection.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar