Sabtu, 28 September 2013

Regulasi Perbankan & Pasar Modal

REGULASI PERBANKAN
Pada perusahaan perbankan, segala regulasi yang mengatur seluk beluk perbankan dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mengatur serta mengawasi jalannya transportasi ekonomi perbankan Indonesia.
Berikut adalah 10 Regulasi Perbankan yang Bertujuan untuk Mereduksi Terjadinya Asymetric Information:
  1. PBI - 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah
.Penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah dan pembiayaan kendaraan bermotor perlu diatur mengenai penerapan kebijakan produknya oleh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) agar tidak terjadi adverse selection bagi nasabah dalam memilih produk syariah mana yang akan ia pilih dalan rangka pembiayaan kepemilikan rumah dan pembiayaan kendaraan bermotor mereka.
  1. PBI - 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang melakukan penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah dan pembiayaan kendaraan bermorot, maka perlu dikeluarkan regulasi ini untuk mereduksi terjadinya asymmetric information baik adverse selection bagi nasabah serta moral hazard bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam menjalankan kegiatan penyaluran pembiayaan.
  1. PBI - 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan Dan Kepatuhan (Fit And Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat.
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rangka memperoleh persetujuan BI. Uji kemampuan dan kepatutan ini dilakukan setiap waktu yang bertujuan melihat apakah terdapat indikasi permasalahan integritas, kompetensi dan/atau kelayakan/reputasi keuangan. Pertauran ini dikeluarkan bertujuan untuk mereduksi moral hazard bagi para calon dan anggota PSP; calon anggota dan anggota Dewan Komisaris; calon anggota dan anggota Direksi; dan Pejabat Eksekutif dalam menjalankan tugasnya di Bank Perkreditan Rakyat.
  1. PBI - 14/14/PBI/2012 tentang Transparasi Dan Publikasi Laporan Bank. Transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kesenjangan informasi (asymmetric information) baik dalam hal moral hazard maupun adverse selection sehingga public dan para pelaku pasar dapat memberikan penilaian yang wajar dan dapat mendorong terciptanya displin pasar (market discipline).
  2. PBI - 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).
Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan, yang disebut Trust adalah kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik settlor berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai trustee dan settlor untuk kepentingan beneficiary. Dikeluarkannya regulasi ini oleh BI bertujuan untuk mengurangi adverse selection oleh nasabah dalam memilih program yang tepat untuknya dalam memilih produk yang baik untuk mengembangkan dananya.
  1. PBI - 14/19/PBI/2012 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program.
Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka Kredit Program dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antara BI dengan BUMN. Dikeluarkannya regulasi ini dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pengelolaan KLBI oleh BUMN dan penyaluran oleh Bank Pelaksana, perlu memperjelas pengaturan fungsi pengawasan pengelolaan KLBI, sehingga bisa mereduksi terjadinya moral hazard bagi para nasabah.
  1. PBI - 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum Dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Untuk tercapainya peningkatan akses kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu penguatan pemberian bantuan teknis oleh Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan perbankan dan pelaku usaha. Dikeluarkannya regulasi ini bagus untuk mereduksi adverse selection yang akan dilakukan oleh pelaku usaha kecil menegah.
  1. PBI - 14/20/PBI/2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah.
Kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan persyaratan bank penerima fasilitas pendanaan jangka pendek. Peraturan ini bertujuan mereduksi terjadinya moral hazard bagi nasabah pada Bank Umum Syariah, dimana pada peraturan ini terdapat beberapa isi pasak yang diubah mengenai pendanaan jangka pendek.
  1. PBI - 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia.
Bahwa struktur perbankan yang kuat dapat dicapai antara lain melalui penataan struktur kepemilikan bank melalui kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mereduksi terjadinya asymmetric information baik adverse selection maupun moral hazard bagi para pemegang saham pengendali yang beraktivitas di Bank Holding Company.
  1. PBI - 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan. Dalam rangka meminimalkan asymmetric information untuk mendukung proses pelaksanaan manajemen risiko khususnya risiko kredit oleh lembaga keuangan; menurunkan potensi terjadinya adverse selection dan moral hazard dalam penyediaan dana; mengurangi penurunan biaya akuisisi kredit; dsb. Lembaga ini melakukan kegiatannya di Bank Umum, BPR, lembaga pembiayaan, koperasi, perusahaan perasuransian, dan lembaga atau perusahaan lainnya.
Regulasi Pasar Modal
                Untuk Pasar Modal, regulasi di tangani oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Bapepam adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
                Berikut adalah 10 Regulasi Bapepam yang digunakan untuk Mereduksi Assymetric Information :
  1. KEP-334/BL/2007 tentang Perizinan Perusahaan Efek.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, kepengurusan dan pengendalian Perusahaan Efek dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai perizinan Perusahaan Efek dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang baru. Hal ini di perlukan untuk mereduksi moral hazard yang terjadi dalam perusahaan efek tersebut.
  1. KEP-11/BL/206 tentang Pelaku Agen Penjual Efek Reksa Dana.
dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, mencegah pemberian jasa dan informasi kepada investor yang kurang memadai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan atau kelaziman berperilaku dalam kegiatan pemasaran dan penjualan Reksa Dana, serta untuk memberikan perlindungan hukum kepada investor, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana. Hal ini sangat diperlukan dan dipatuhi guna membantu memperkecil kemungkinan moral hazard yang dilakukan oleh agen penjual Efek Reksa Dana.
  1.  KEP-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Untuk Menjamin bahwa Manajer Investasi memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, guna terwujudnya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien. Dan bahwa Manajer Investasi memiliki karakter usaha yang berbeda dengan Perantara Perdagangan Efek dan Penjamin Emisi Efek, sehingga diperlukan peraturan khusus untuk Manajer Investasi, dalam hal ini Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, sehingga tidak sampai terjadi moral hazard.
  1. KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek.
Untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas manajemen dan pengawas atas kegiatan usaha Perusahaan Efek, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kewajiban penyampain laporan berkala oleh Perusahaan Efek Peraturan Nomor X.E.1. Hal ini bertujuan untuk mereduksi terjadinya adverse selection oleh investor yang akan ber-investasi.
  1. KEP-283/BL/2012 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi.

Untuk meningkatkan efektifitas pelaporan maupun kualitas laporan Manajer Investasi yang meliputi pengelolaan dana nasabah yang bersifat kolektif dan bersifat individual mengalami peningkatan, baik dari sisi jumlah dana kelolaan maupun jumlah nasabah. Dan bahwa peningkatan efektivitas pelaporan kegiatan Manajer Investasi dapat dilakukan dengan penggunaan sarana elektronik (internet), dengan tetap memperhatikan keamanan dan keandalan sarana elektronik tersebut. Sehingga memperkecil terjadinya moral hazard yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Dan menjadi panduan bagi calon Investor agar tidak terjadi Iadverse selection.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar