KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN
NASIONAL
UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
- Koperasi
mendidik sikap self helping.
- koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri.
- koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
- koperasi
menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme dalam era
globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru
perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu
sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang
terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam
GBHN
Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
a. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai,
dan dikendalikan olej keimanan dan ketaqwaan terhadap TuHAN Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
b. Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan , bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan dan berkelanjutan . watak ekonomi dan social yang melekat pada jati
diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa
nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam
koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan
kesejahteraan anggotanya.
c.
Azas
demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan
nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilakukan dengan semangat gotong royong , persatuan dan kesatuan nilai
musyawarah unuk mencapai mufakat. Asas ini sanagat tercermin dalam diri
koperasi terutama dalam Rapat Anggota.
d.
Azas adil dan merata,
mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha
bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah
air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan
menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara.
e.
Azas keseimabangan, keserasian,
dan keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan
nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan,
keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan
spiritual, jiwa dan raga, individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah,
serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan
dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain
mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum.
Hal ini daoat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam
Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk
kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada.
f.
Azas kesadaran Hukum,
menagndung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga
Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan
dan kebenaran , serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hokum.
g.
Azas kemadirian, mengandung
arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan
kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga
merupakan salah satu sendi koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada
sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan
demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.
h.
Asas kejuangan, mengandung arti
bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara Negara dan
masyarakat harus mempunyai mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa
dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. Dalam koperasi asas
ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua
untuk satu.
i.
Asas ilmu pengetahuan dan
teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya , penyelenggaraannya perlu
menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa. Dalam perkembangan usaha dan lembaganya, koperasi tidak
mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa.
Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat
dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah
sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan
Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar